-->

Soal PTSL, Cerita dari Seorang Kawan.


PTSL, atau bagi yang belum akrab dengan istilah PTSL, PTSL adalah program pemerintah yang berhubungan dengan pembuatan sertifikat tanah gratis untuk masyarakat. Program ini memang ditujukan untuk masyarakat agar masyarakat yang sudah memiliki tanah tapi belum bersertifikat mau membuat sertifikat, Gratis? konon iya, tapi nyatanya masih ada "pungutan" yang harus dibayar masyarakat yang akan membuat sertifikat. Jumlah pungutannyapun berbeda antar satu wilayah dengan wilayah lain. Paling umum berkisar 300 ribu hingga 500 ribu rupiah.

Bagaimana ceritanya gratis kok masih ada pungutan?. Saya tidak tahu pasti bagaimana ceritanya kok masih ada pungutan.

Tapi menurut salah seorang kawan yang berperan sebagai pengurus Pokmas yang mengurus program ini mengatakan bahwa di dinas terkait dengan program ini banyak sertifikat tanah setengah jadi yang menumpuk dan berdebu menandakan jika sertifikat tersebut tidak tersentuh sama sekali. Konon sertifikat setengah jadi tersebut juga sertifikat program PTSL gratis, tapi tidak ada uang bawah meja sehingga tidak kunjung dikerjakan.

Jadi begini, masih kata teman saya tadi, dalam perjalanan pengurusan sertifikat tanah gratis ini hampir sama sekali tidak ada anggaran yang cukup dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan operasional pengurus pokmas, pengurus pokmas hampir bisa dikatakan bekerja tanpa upah. Jikapun ada upah belum bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka terutama mereka yang sudah berkeluarga. Pengurus Pokmas inilah yang akan mengerjakan segala sesuatu yang berkaitan dengan sertifikat tanah gratis di lapangan hingga ke dinas terkait hingga ditandatangani orang-orang yang berkaitan dengan sertifikat. Jadi, uang iuran yang dikeluarkan oleh masyarakat adalah uang untuk operasional pokmas yang berhubungan dengan sertifikat tanah tersebut. Apakah uangnya selesai dipokmas saja?. Belum. Sama sekali tidak seperti itu.

Lanjut cerita teman saya tadi. Jadi, selain uang iuran tersebut untuk memenuhi kebutuhan operasional Pokmas, masih ada pengeluaran lain yang hampir tidak kita duga sama sekali agar urusan sertifikat ini lancar hingga ke tangan masyarakat yang membutuhkan. Pokmas mesti memberikan uang bawah meja yang tidak resmi sama sekali dan entah ini disebut uang apa yang jelas sama sekali tidak ada dan tidak tercantum dalam peraturan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Apakah uang bawah meja tersebut cukup di dinas yang berkaitan dengan tanah?. Oh, tidak semudah itu, Kawan....... Ada pihak lain yang mesti diberi uang bawah meja yang dalam hal ini tidak bekerja sama sekali.

Pihak-pihak yang hampir tidak nampak bekerja dalam hal ini tapi perlu diberi uang bawah meja adalah pihak yang biasa menyebut dirinya "penegak hukum" apapun itu jenis aparatnya sama saja, aparat berseragam (di jajaran pemerintah kita, aparat berseragam tidak hanya satu). Jika salah satu dari mereka tidak diberi uang bawah meja, maka urusan menjadi tidak lancar dan bahkan bisa berimbas tidak baik bagi pengurus Pokmas, ancamannya jelas, hukum. Mereka bekerja sama dengan "LSM tidak sehat" sehingga jika urusan uang bawah meja ini tidak lancar maka LSM ini menjadi garda depan dalam "merapikan" urusan bawah meja ini.

Jadi jika ada salah satu desa geger uang iuran PTSL ini, bisa jadi karena asupan uang bawah meja ada yang kurang sehingga "diramaikan".

Setidaksehat inlah keadaan bangsa kita, Kawan. Urusan korupsi memang sudah ditata mulai dari atas hingga bawah secara terstruktur dan masif, tidak ada aturan tercantum tapi harus ditaati semua orang. Sudah cukup sampai disitu...? Ah...sama sekali belum...


Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART
Techy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ARTTechy Pranav PKD ART